Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh,
Segala puji bagi Alloh Rabb semesta alam. Tidak ada Ilah yang berhak disembah dengan benar kecuali hanya Alloh subhanahuwata’ala. Sholawat dan salam semoga terlimpah kepada nabi Muhammad shalallohu ‘alaihi wasallam, juga kepada seluruh keluarga, sahabat beliau dan kaum Muslimin yang mengikuti beliau dengan benar hingga hari kiamat tiba.
Langsung saja,
Alhamdulillah ana telah mengerti mengenai hukum sholat di masjid yang ada kuburnya, yaitu makruh (yang tidak sampai pada haram) namun sholatnya tidak sah. Yang menjadi masalah bagi ana kemudian adalah keadaan yang tidak memungkinkan bagi ana untuk mencari masjid lain.
Untuk sebagai gambaran, bahwa masjid itu ada di desa ana di Riau. Letak desa ana terpisahkan oleh sungai-sungai. Sehingga satu-satunya transportasi adalah melalui air yaitu berupa speedboat, kapal/perahu, atau sampan (sejenis kano). Dan alat-alat transportasi inipun tidak setiap saat ada dan siap mengangkut penumpang, melainkan ada jadwalnya, (kecuali jika dimiliki sendiri). Oleh karena geografis desa ana itu tersendiri, maka untuk pergi ke tempat lain (misalnya ke desa lain apalagi ke kota) harus menempuh perjalanan yang menurut ana menyulitkan. Yang menjadi masalah bagi ana adalah saat ingin mendirikan sholat berjama’ah di masjid (terutama sholat jum’at), ana terhalangi oleh keadaan masjid di tempat ana yang dikelilingi kuburan. Sementara masjidnya hanya itu saja dan untuk mencari masjid lain sangat menyilitkan. Baik karena kendala geografis, transportasi, maupun keadaan. Apalagi rasanya ana tidak mungkin pergi (keluar dari desa) pada hari jum’at, karena hari jum’at di desa ana merupakan hari pasaran. Dan pada hari jum’at keberadaan ana dibutuhkan oleh orang tua untuk membantu perdagangan mereka.
Seandainyapun ana mampu mencari masjid lain di luar desa ana, itupun tidak menjamin masjidnya bebas dari kuburan. Sebab pada umumnya di daerah ana sudah menjadi hal wajar bila masjid didampingkan dengan kuburan (na’udzubillah).
Jika ana tidak melaksanakan sholat (khususnya jum’atan) di masjid itu, namun menggantinya dengan sholat dzuhur di rumah, ana sangat khawatir akan timbul fitnah besar di masyarakat terhadap ana dan keluarga ana. Dan ana sangat yakin itu akan terjadi jika ana melakukannya (tidak sholat di masjid itu).
Jadi ana mohon antum membantu ana. Apa yang dapat ana lakukan dan sebaiknya ana lakukan ketika nanti ana kembali di sana (desa) setelah selesai studi di Yogya ini. Jazakumullahukhair atas jawaban dan bantuan antum. Semoga Alloh membalas kebaikan antum dengan sebaik-baik balasan di sisi-Nya, amin.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Jawaban Ustadz:
بسم الله الرحمن الرحيم
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونتوب إليه ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله
Akhi yang semoga dimuliakan Allah, Rasulullah shallahu’alaihi wasallam telah melarang ummatnya untuk shalat menghadap kearah kuburan dalam hadistnya,
لا تصلوا إلى قبر ولا تصلوا على قبر
“Janganlah kalian shalat mengarah ke kuburan dan diatas kuburan.” (HR. Muslim 3/62, Abu Dawud 1/71)
Artinya Rosulullah melarang ummatnya shalat menghadap ke arah kiblat yang di sana ada kuburannya, tidak ada bedanya antara kuburan itu satu saja atau lebih, dan ini merupakan penyerupaan dengan orang yahudi ataupun nashara, karena merupakan kebiasaan mereka sujud menghadap kuburan Nabi-Nabi mereka, menjadikannya sebagai kiblat dalam rangka pengagungan atas mereka dan menjadikannya sebagai berhala yang mereka sembah, oleh sebab itu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam melarang ummatnya melakukan hal yang serupa dengan mereka dan Allah malaknati bagi yang melakukannya:
عن زيد بن ثابت أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال لعن الله ( وفي رواية : قاتل الله ) اليهود اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد
“Allah melaknati orang-orang yahudi yang menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid.” (HR. Ahmad 5/184,186)
Adapun sah tidaknya shalat di masjid yang ada kuburannya, maka disini ada khilaf diantara para Ulama’ ada yang membatilkan secara mutlak seperti Imam Ahmad, Ibnu Taimiyyah dan ada yang memperincinya, karena seorang yang shalat di masjid yang ada kuburannya tidak keluar dari dua keadaan:
- Meniatkan shalat di situ karena ada kuburannya dan bertabarruk dengannya sebagaimana yang dilakukan sebagian besar masyarakat, jelas ini adalah terlarang dan tidak ragu lagi tentang kebatilannya, karena larangan dari sesuatu, menunjukan batilnya sesuatu yang dilarang.
- Adapun shalat di masjid tersebut tanpa disertai dengan niat di atas maka ini makruh hukumnya karena untuk mengatakan shalatnya batil membutuhkan dalil khusus adapun dalil bagi keadaan pertama tidak mungkin bisa ditarik untuk menghukumi keadaan ke dua, karena dibangunnya masjid di atas kuburan atau menghadap ke arahnya diniatkan untuk shalat menghadapnya dan bertabarruk dengannya, oleh karena itulah dilarang shalat ke arahnya, karena ini membawa kepada bentuk pengagungan, mungkin karena inilah jumhur ulama’ menghukumi makruhnya shalat di masjid yang ada kuburannya, lebih lagi kalau kuburannya di arah kiblat. (Lihat kitab Tahdzir Sajid Min Ittikhad al-Qubur Masajid karya Syaikh Albani Rahimahullahu hal. 121).
Dan sesuai dengan pertanyaan antum, kalau memungkinkan bagi antum shalat di tempat lainnya, maka shalatlah di tempat lainnya, kalau tidak, bertakwalah kepada Allah semampu antum, Wallahu a’lam.
***
Penanya: Nidzom Bin Satari Al-Lajawy
Dijawab Oleh: Ustadz Abu Sa’ad Muhammad Nur Huda, Lc., M.A.
Sumber: muslim.or.id
🔍 Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia, Suami Impoten Istri Selingkuh, Potong Rambut Bayi Baru Lahir, Doa Agar Disayang Orang, Tangkap Tuyul, Amalan Pelunas Hutang